Kejari Rohul Terima laporan Hasil Probity Audit & Bukti Penyetoran Ke Kas Daerah 

Senin, 29 Agustus 2022 - 16:41:39 WIB
Share Tweet Google +

ROHUL, CATATANRIAU.com | Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan hulu (Rohul) menerima laporan hasil Probity Audit atas tahap pelaksanaan pada pekerjaan peningkatan Jalan Trans SKP.C - KM 13 Dalu-Dalu pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Rohul Tahun Anggaran 2021. Senin (29/08/2022).

Selain menerima laporan, Kejari Rohul juga menerima bukti penyetoran ke kas daerah serta bukti pemotongan pada saat pembayaran termyn 100% sebagaimana SP2D Nomor : 06173/SP2D/LS/XII tanggal 01 Desember 2021 sebesar Rp.89.057.601,57 (delapan puluh sembilan juta lima puluh tujuh ribu enam ratus satu rupiah koma lima puluh tujuh sen)," kata Kajari melalui Kasi Intel Kejari Rohul Ari Supandi SH, MH.

Dari penjelasan yang di sampaikan oleh Kasi Intel dapat di ketahui bahwa pengerjaan peningkatan Jalan Trans SKP.C - KM 13 Dalu-Dalu pada Dinas PUPR Kabupaten Rohul Tahun Anggaran 2021 terdiri.

- Pekerjaan Beton Struktur fc’ 20 Mpa tidak dapat dilakukan pembayaran sebesar Rp.37.739.369,27 (tiga puluh tujuh juta tujuh ratus tiga puluh sembilan ribu tiga ratus enam puluh sembilan rupiah koma dua puluh tujuh sen);
- Pekerjaan Beton fc’ 15 Mpa tidak dapat dilakukan pembayaran sebesar Rp.51.318.232,30 (lima puluh satu juta tiga ratus delapan belas ribu dua ratus tiga puluh dua rupiah koma tiga puluh sen).

Sementara pemotongan dan pengembalian kelebihan bayar tersebut berdasarkan Probity Audit Nomor : 13/ITDA-PKPT/LHA/2021 tanggal 30 November 2021 yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Rohul," ujar Kajari.

Dan pengembalian tersebut dilakukan berdasarkan itikad baik dari pihak penyedia (PT. Bina Pembangunan Adi Jaya) melalui BPKAD Kabupaten Rohul pada saat pembayaran termyn 100% untuk disetorkan dan dikembalikan ke Kas Daerah," tambahnya.

Pengembalian ini adalah bentuk penyelamatan kerugian keuangan negara khususnya Kabupaten Rohul yang tidak seharusnya dibayarkan atau dikeluarkan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dan daerah berkaitan dalam pelaksanaan kegiatan yang dimaksud.

Selanjutnya Kejari Rohul akan melakukan ekspos atau gelar perkara secara internal untuk menentukan tindaklanjut dari penanganan permasalahan Pekerjaan Peningkatan Jalan Trans SKP.C - KM 13 Dalu-Dalu Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Rokan Hulu Tahun Anggaran 2021.

Kejari Rohul juga akan menyurati OPD terkait untuk menindaklanjuti terkait apabila ada etik yang dilanggar oleh Tim Teknis sebagai ASN dan juga tindakan administratif yang diperlukan terhadap pihak swasta dan penyedia," ucap Kajari sambil mengakhiri.***


(Kasi Intel : Ari Supandi. SH, MH)
(E.S.Nst)

Editor : Idris Harahap 



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex